Rieke Diah Pitaloka Berterima Kasih ke Jusuf Kalla: Indonesia Bukan Negara Hukum Rimba

Rieke mendukung agar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dibatalkan demi hukum.
Selasa, 17 Juni 2025 20:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), atas pernyataannya terkait polemik empat pulau yang dipindahkan dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.

Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh, kata Rieke, pada Senin (16/6/2025).

Rieke menegaskan bahwa dirinya mendukung agar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dibatalkan demi hukum. Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Rekomendasi: Mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau: 1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum, tulisnya.

Lebih lanjut, Rieke menekankan pentingnya dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai langkah konstitusional dalam menyelesaikan batas wilayah. Ia menegaskan bahwa dialog tersebut harus berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

Baca juga :