Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), atas pernyataannya terkait polemik empat pulau yang dipindahkan dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.
"Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Rieke, pada Senin (16/6/2025).
Rieke menegaskan bahwa dirinya mendukung agar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dibatalkan demi hukum. Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil.
"Rekomendasi: Mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau: 1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum," tulisnya.
Lebih lanjut, Rieke menekankan pentingnya dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai langkah konstitusional dalam menyelesaikan batas wilayah. Ia menegaskan bahwa dialog tersebut harus berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
"Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian polemik ini tetap mengedepankan semangat Perjanjian Helsinki dan mendorong revisi terhadap UU No. 5 Tahun 1956 sebagai bentuk penguatan posisi hukum dan pelestarian wilayah Aceh.
"Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekosistemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh," ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan aturan, bukan kekuasaan tanpa dasar.
"Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," pungkasnya.