Rieke Diah Pitaloka Desak Penguatan Perlindungan Anak, dari Lapas Khusus hingga Anggaran PPA

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara.
Kamis, 02 Juli 2026 23:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Langkah konkret yang ia desak antara lain pembentukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang benar-benar khusus bagi anak, serta penguatan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Kepolisian RI (Polri).

Menurut Rieke, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara. Hak tersebut mencakup akses pendidikan dan pembinaan yang layak selama menjalani proses hukum.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Di Komisi XIII, kami sedang memperjuangkan agar anak-anak memiliki lapas yang benar-benar khusus, tidak disatukan dengan orang dewasa. Hak mereka untuk mendapatkan pendidikan juga harus tetap dipenuhi, ujar Rieke saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Baca juga :