Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara, bukan sekadar program administratif yang dijalankan secara birokratis.
Oleh karena itu, Rieke meminta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diposisikan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia yang berkelanjutan dan berorientasi penuh pada kepentingan rakyat.
Hak atas pemenuhan gizi memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34 mengenai tanggung jawab negara menyediakan pelayanan dasar, ujar Rieke dalam pernyataan sikapnya, Rabu (3/6/2026).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Politikus PDI Perjuangan ini mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengevaluasi dan merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola program strategis tersebut.