Rieke Diah Tegaskan Direksi, Komisaris, dan Pihak Operasional BUMN Wajib Tunduk Ketentuan Hukum

BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang di dalamnya yang terlibat dalam operasional itu juga terkena kewajiban.
Sabtu, 27 September 2025 18:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskanBadan Usaha Milik Negara (BUMN) dipandang sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Hal ini ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan pakar dan akademisi dari Fakultas Hukum Udayana dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang di dalamnya yang terlibat dalam operasional itu juga terkena hal-hal yang menjadi kewajiban pada pejabat penyelenggara negara, ucap Rieke.

Rapat tersebut digelar dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU perubahan keempat UU BUMN mengenai urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga setingkat kementerian.

Dengan demikian, Rieke menegaskan, direksi, komisaris, dan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional BUMN wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi pejabat negara.

Baca juga :