Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengaku prihatin dengan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan akibat lesunya perekonomian nasional.
Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh adanya celah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja karena aturan tersebut memungkinkan pengusaha memberikan pesangon rendah kepada pekerja yang terkena PHK.
Situasi ini tidak akan berubah selama belum terbit peraturan perundangan ketenagakerjaan yang baru. Oleh sebab itu, kami di DPR terus memberikan dukungan untuk percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi pekerja Indonesia, ucap Rieke Diah Pitaloka dikutip dari Instagram miliknya, Kamis (13/11/2025).
Rieke Diah Pitaloka menegaskan, pentingnya pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, agar mereka tidak terus menjadi korban dalam situasi ekonomi yang sulit.
Ia juga mendorong Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memperjuangkan aturan baru yang memberikan keseimbangan antara kepentingan industri dan hak tenaga kerja.