Ikuti Kami

Giri Ramanda Kiemas: Pemerintah Sedang Cari Solusi Atasi Isu PHK Massal Bagi PPPK di 2027

Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sedang mencari solusi bersama Menteri Keuangan.

Giri Ramanda Kiemas: Pemerintah Sedang Cari Solusi Atasi Isu PHK Massal Bagi PPPK di 2027
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr HM Giri Ramanda Nazaputra Kiemas SE MM.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr HM Giri Ramanda Nazaputra Kiemas SE MM, menyatakan pemerintah saat ini sedang mencari solusi untuk mengatasi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027.

"Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sedang mencari solusi bersama Menteri Keuangan terkait masalah penerapan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) tentang Belanja Pegawai," kata Giri Ramanda, dikutip Rabu (8/4/2026).

Giri, yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah melakukan rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri PANRB serta Kepala BKN pada Selasa (31/3/2026) lalu.

"Menteri PANRB dan Kepala BKN tidak menginginkan adanya PHK massal di daerah," tegas Giri, yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Dalam kesimpulan Raker dan RDP tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Tujuannya adalah mencari solusi terbaik dalam mengatasi alokasi belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022.

Penyesuaian alokasi ini sangat krusial guna memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia. 

Sebelumnya, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan kontrak resmi dan tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

Sistem PPPK memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diputus secara sepihak. 

Kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan pemberhentian harus mengikuti aturan yang berlaku, bukan semata-mata karena alasan efisiensi keuangan.

Artinya, isu pemutusan kontrak PPPK akibat kekurangan anggaran tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

Kabar ini diharapkan membuat para pegawai PPPK tetap tenang dan fokus bekerja secara profesional.

Isu ini mencuat seiring kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematuhi ambang batas belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai UU HKPD. Merespons keresahan tersebut, 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah memberikan instruksi tegas yang melarang Pemda mengambil jalan pintas dengan memecat tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.

Quote