Rieke Pitaloka Dorong Pasal Berlapis bagi Pembunuh Nizam: UU KDRT dan Perlindungan Anak Harus Masuk!

Langkah tegas ini dinilai perlu guna memberikan efek jera sekaligus menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia.
Jum'at, 27 Februari 2026 11:41 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar pelaku dalam kasus kematian tragis Nizam Syafei dijatuhi sanksi berlapis.

Langkah tegas ini dinilai perlu guna memberikan efek jera sekaligus menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia.

​Saya sangat berharap kasus ini tidak hanya menggunakan satu aturan hukum. Harapan kami ada sanksi berlapis, tidak hanya berbasis KUHP, tetapi juga merujuk pada UU KDRT dan UU Perlindungan Anak, ujar Rieke saat ditemui di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (27/2).

Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

​Rieke menambahkan bahwa kasus kematian Nizam akan menjadi catatan krusial dalam proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga :