Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar pelaku dalam kasus kematian tragis Nizam Syafei dijatuhi sanksi berlapis.
Langkah tegas ini dinilai perlu guna memberikan efek jera sekaligus menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia.
"Saya sangat berharap kasus ini tidak hanya menggunakan satu aturan hukum. Harapan kami ada sanksi berlapis, tidak hanya berbasis KUHP, tetapi juga merujuk pada UU KDRT dan UU Perlindungan Anak," ujar Rieke saat ditemui di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (27/2).
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Rieke menambahkan bahwa kasus kematian Nizam akan menjadi catatan krusial dalam proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia berharap tragedi ini memicu penambahan pasal yang dapat memperkuat penanganan saksi dan korban secara lebih komprehensif.
"Kiranya kasus ini bisa memberikan tambahan pasal dan ayat untuk menguatkan bagaimana penanganan saksi dan korban pada kasus serupa bisa dilakukan secara komprehensif," tambahnya.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Saat ini, kasus kematian Nizam di Sukabumi tersebut telah mendapatkan atensi langsung dari DPR RI.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dijadwalkan akan menerima audiensi dan membahas kasus ini pada Senin mendatang.
"Terima kasih untuk pimpinan Komisi III DPR RI, ketuanya langsung yang mengawal ini. Insyaallah, jika tidak ada kendala, hari Senin akan diterima oleh Komisi III," tutup Rieke.

















































































