Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 harus berdampak nyata pada perlindungan korban di lapangan, bukan sekadar menjadi reformasi di atas kertas.
Kritik tajam tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Menurut Rieke, perluasan wewenang dan restrukturisasi lembaga yang diatur dalam Perpres baru tersebut belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas perlindungan serta pemulihan langsung bagi korban kekerasan berbasis gender.
Meskipun Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memperkuat fungsi analisis isu kerentanan perempuan, koordinasi lintas sektor, dan struktur organisasi, efektivitas kinerjanya di lapangan dinilai masih membentur tembok birokrasi, ujar Rieke.
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres