Ikuti Kami

Yasonna Laoly Kecam Teror Pinjol dan Aksi Koboi Debt Collector di Medan

Tindakan premanisme jalanan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online (ojol).

Yasonna Laoly Kecam Teror Pinjol dan Aksi Koboi Debt Collector di Medan
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Medan, Gesuri.id  — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mengecam keras maraknya praktik teror oleh oknum penagih pinjaman online (pinjol) serta aksi perampasan kendaraan oleh debt collector di Kota Medan. 

Tindakan premanisme jalanan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online (ojol).

​Keresahan ini mencuat setelah Harahap, seorang kepala lingkungan di Kecamatan Medan Maimun, mengadukan nasib warganya yang terjerat keterlambatan pembayaran pinjol.

​"Mohon kami diadvokasi. Warga sebenarnya berniat membayar, namun mereka berharap diberikan keringanan," ungkap Harahap di Medan, Kamis (16/7).

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Menanggapi keluhan tersebut, Yasonna menegaskan bahwa meski utang adalah kewajiban yang harus dibayar, cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia sama sekali tidak bisa dibenarkan.

​"Utang memang harus diselesaikan, tetapi keterlambatan pembayaran tidak pernah membenarkan tindakan teror, ancaman, penghinaan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur dan keluarganya," tegas Yasonna.

​Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menyoroti aksi sewenang-wenang debt collector yang kerap menghadang dan merampas motor pengemudi ojol di jalanan dengan dalih menunggak cicilan. Padahal, kendaraan tersebut merupakan urat nadi bagi mereka untuk mencari nafkah.

​Menurut Yasonna, proses penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kekuatan sekelompok orang (main hakim sendiri). Petugas penagih pun wajib menunjukkan identitas resmi, surat tugas, dan dokumen dasar eksekusi yang sah.

​"Jangan merampas kendaraan di tengah jalan dengan cara mengadang atau mengintimidasi. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

​Agar masyarakat tidak menjadi korban intimidasi, Yasonna membagikan sejumlah langkah taktis dan kanal pengaduan resmi yang bisa diakses warga:

​1. Jangan Panik dan Amankan Bukti
Jangan menghapus riwayat komunikasi. Simpan semua bukti digital maupun fisik sebagai dasar laporan hukum, seperti:

- ​Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp/SMS dan rekaman suara/telepon.

- ​Identitas, nomor telepon pelaku, serta rekaman video kejadian di lapangan.

- ​Nomor polisi kendaraan debt collector dan keterangan saksi mata.

​2. Jalur Pengaduan Resmi

- ​Pinjol Legal (Berizin OJK): Laporkan ke Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

- ​Pinjol Ilegal: Laporkan langsung ke pihak kepolisian terdekat atau Satgas Pasti.

- ​Anggota AFPI: Pelanggaran oleh vendor asosiasi dapat dilaporkan via situs resmi afpi.or.id.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​3. Konsultasi dan Pendampingan Mental
Bagi warga yang butuh pendampingan psikologis dan hukum, Yasonna menyarankan untuk menghubungi Yayasan Bangkit Menyala Hati (YBMH) melalui menyalahati.org.

​"Di YBMH, Bapak dan Ibu akan dibimbing serta dikuatkan mentalnya agar paham cara menyelesaikan persoalan pinjol sesuai koridor hukum. Jadi, jangan takut," imbuh Yasonna.

​Di akhir pernyataannya, Yasonna mendesak perusahaan pembiayaan (fintech) dan penyedia pinjol untuk membuka ruang komunikasi yang sehat. Skema restrukturisasi, penjadwalan ulang, atau pemberian keringanan harus dipertimbangkan bagi debitur yang beriktikad baik.

​"Jangan menjadikan kesulitan ekonomi masyarakat sebagai alasan untuk meneror, mempermalukan, atau merampas sumber penghidupan mereka," pungkasnya.

Quote