Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino Kurniawan, menegaskan bahwa pencegahan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih membutuhkan penguatan penegakan hukum dan sistem pengawasan, bukan penyusunan regulasi baru.
Menurutnya, kerangka hukum yang dimiliki Indonesia saat ini sebenarnya sudah memadai untuk mengantisipasi penyimpangan anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Harris dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Baca: Ini Cerita Ganjar Yang Pernah Tinggal di Kontrakan
Menurut Harris, tantangan utama saat ini terletak pada implementasi aturan yang belum berjalan optimal, sehingga potensi kerugian negara masih terus terjadi.
"Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat," ujar Harris.
Harris mengungkapkan, Komisi XI DPR RI baru-baru ini menggelar rapat kerja dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam pemaparan lembaga tersebut, tercatat ada lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Bagi Harris, temuan fantastis tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat fungsi BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia berpandangan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah suatu program selesai dilaksanakan (post-audit). Pengawasan harus diperkuat sejak dini melalui proses peninjauan (review), pendampingan, dan pemantauan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
"Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi," katanya menegaskan.
Selain aspek pengawasan anggaran, Harris juga menyoroti masifnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang menggerus potensi penerimaan negara. Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah peredaran rokok ilegal, yang diperkirakan mencapai 11 hingga 14 persen dari total konsumsi rokok nasional.
Ia menilai, penanganan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi melejitkan penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga memberikan ruang tumbuh yang lebih sehat bagi industri rokok legal.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Tak hanya rokok, Harris turut menyentil praktik impor ilegal dan manipulasi dokumen impor yang masih langgeng di dalam aktivitas ekonomi bawah tanah. Penindakan tegas terhadap praktik lancung ini dinilai akan memperkuat kesehatan fiskal nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan APBN.
"Kalau ekonomi bawah tanah ini bisa ditekan, APBN akan lebih sehat dan benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Sebagai penutup, Harris menekankan bahwa sinergi antara penegakan hukum, penguatan sistem pengawasan, dan pemberantasan aktivitas ekonomi ilegal adalah harga mati. Langkah ini krusial agar pengelolaan keuangan negara semakin akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

















































































