Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 harus berdampak nyata pada perlindungan korban di lapangan, bukan sekadar menjadi reformasi di atas kertas.
Kritik tajam tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Menurut Rieke, perluasan wewenang dan restrukturisasi lembaga yang diatur dalam Perpres baru tersebut belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas perlindungan serta pemulihan langsung bagi korban kekerasan berbasis gender.
"Meskipun Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memperkuat fungsi analisis isu kerentanan perempuan, koordinasi lintas sektor, dan struktur organisasi, efektivitas kinerjanya di lapangan dinilai masih membentur tembok birokrasi," ujar Rieke.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat kinerja berupa:
- 49 produk pengetahuan,
- 31 instrumen kerja,
- 55 rekomendasi kebijakan,
- 4.597 pengaduan, dan
- 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang ditangani.
Sementara itu, hingga 30 Juni 2026, lembaga ini telah menerima 1.833 pengaduan. Sebanyak 1.279 kasus berhasil ditindaklanjuti, sedangkan 554 kasus lainnya masih tertahan akibat kendala teknis dan operasional.
"Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sementara kekerasan berbasis gender di ruang digital terus melonjak. Kinerja ini patut diapresiasi, namun capaian administratif tidak boleh menutupi persoalan mendasar. Dari 55 rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan, baru tujuh yang ditindaklanjuti," kritik legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selain masalah tindak lanjut rekomendasi, Rieke membongkar ketimpangan besar dalam postur anggaran Komnas Perempuan yang dinilai tidak berpihak pada korban.
Meski realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 89,79 persen, alokasi APBN tahun 2026 justru menunjukkan ketidakseimbangan ekstrem:
- 85,65% anggaran tersedot untuk dukungan manajemen internal.
- 4,49% anggaran dialokasikan untuk penanganan dan pemulihan korban langsung di lapangan.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
"Kondisi ini memperlihatkan ketidakseimbangan antara kompleksitas kekerasan terhadap perempuan dengan keberpihakan fiskal negara. Negara tidak bisa menjawab lonjakan pengaduan hanya dengan memperbesar struktur organisasi, tanpa memperkuat kapasitas layanan langsung kepada korban," tegas Rieke.
Sorotan tajam Rieke juga mengarah pada tata kelola kepegawaian internal Komnas Perempuan yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mendesak temuan tersebut dijadikan momentum evaluasi total demi membangun lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mendorong DPR dan pemerintah menata ulang kebijakan anggaran.
Alokasi fiskal harus digeser untuk memperkuat sistem layanan pengaduan daerah, pemulihan psikologis korban, serta penanganan kasus kekerasan siber.
"Proporsi anggaran harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan korban di lapangan, bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan administratif lembaga," pungkasnya.

















































































