Rieke Soroti Potensi Ketidakpastian Hukum dalam RUU Kewarganegaraan

Rieke juga mengkritisi proses pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) yang dinilai terlalu birokratis dan berlapis.
Senin, 30 Maret 2026 23:26 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang tengah dibahas. Ia menilai terdapat inkonsistensi prinsip dasar yang dapat memicu multitafsir dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), Rieke menyampaikan bahwa RUU tersebut di satu sisi menyatakan menganut asas kewarganegaraan tunggal, tetapi di sisi lain membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda.

Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir, ujar Rieke di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Ia juga menyoroti pengaturan kewarganegaraan ganda tertentu yang dinilai masih abstrak, seperti penggunaan kriteria berjasa luar biasa dan kepentingan strategis negara yang belum dirumuskan secara objektif dan terukur. Menurutnya, tanpa parameter yang jelas, kebijakan tersebut berisiko disalahgunakan.

Baca juga :