Rieke Tekankan Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi Pasca-Putusan Pidana Narkotika

Dari sekitar 270 ribu penghuni lapas, sekitar 140 ribu di antaranya terkait kasus narkotika, sekitar 60 persen tergolong sebagai bandar,
Senin, 27 April 2026 15:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi pasca-putusan pidana narkotika sebagai solusi komprehensif mengatasi keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), mengingat lebih dari separuh penghuni lapas merupakan kasus narkotika.

Isu peredaran narkotika di dalam pemasyarakatan tidak bisa dilihat secara sederhana. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi dan otokritik bersama, mengingat lebih dari 52 persen penghuni lapas merupakan kasus narkotika, ujar Rieke usai acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangerang, Senin.

Baca:Terobosan dan Torehan Segudang PrestasiGanjarPranowo

Ia mengatakan, dari sekitar 270 ribu penghuni lapas, sekitar 140 ribu di antaranya terkait kasus narkotika, dengan sekitar 60 persen tergolong sebagai bandar.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong lahirnya regulasi baru yang mengintegrasikan berbagai aturan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Narkotika, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan KUHP 2025, khususnya terkait penanganan pasca-putusan pidana narkotika.

Baca juga :