Ikuti Kami

Rieke Tekankan Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi Pasca-Putusan Pidana Narkotika

Dari sekitar 270 ribu penghuni lapas, sekitar 140 ribu di antaranya terkait kasus narkotika, sekitar 60 persen tergolong sebagai bandar,

Rieke Tekankan Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi Pasca-Putusan Pidana Narkotika
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi pasca-putusan pidana narkotika sebagai solusi komprehensif mengatasi keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), mengingat lebih dari separuh penghuni lapas merupakan kasus narkotika.

“Isu peredaran narkotika di dalam pemasyarakatan tidak bisa dilihat secara sederhana. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi dan otokritik bersama, mengingat lebih dari 52 persen penghuni lapas merupakan kasus narkotika,” ujar Rieke usai acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangerang, Senin.

Baca: Terobosan dan Torehan Segudang Prestasi Ganjar Pranowo

Ia mengatakan, dari sekitar 270 ribu penghuni lapas, sekitar 140 ribu di antaranya terkait kasus narkotika, dengan sekitar 60 persen tergolong sebagai bandar.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong lahirnya regulasi baru yang mengintegrasikan berbagai aturan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Narkotika, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan KUHP 2025, khususnya terkait penanganan pasca-putusan pidana narkotika.

Menurut dia, perubahan perspektif dalam hukum pidana nasional yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan perlu diikuti dengan kebijakan yang menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas, dengan klasifikasi yang jelas.

“Fokusnya pada penyusunan peraturan pemerintah mengenai penanganan pasca-putusan pidana narkotika dengan pendekatan rehabilitasi sebagai prioritas,” katanya.

Terkait kondisi lapas yang masih mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding), ia menilai hal tersebut dipicu belum adanya metode khusus dalam penanganan pasca-putusan pidana narkotika. Ke depan, mekanisme tersebut akan diatur lebih komprehensif melalui kebijakan yang tengah disusun.

Baca: Strategi Ganjar Pranowo untuk Hubungkan Langsung Dunia

Selain itu, lanjut dia, DPR juga mendorong integrasi sistem pemasyarakatan dengan sistem pemerintahan daerah melalui pendekatan desentralisasi. Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dinilai penting agar pemasyarakatan dapat menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dengan integrasi tersebut, penanganan narapidana, termasuk rehabilitasi kasus narkotika, diharapkan dapat melibatkan pemerintah daerah secara lebih aktif.

“Langkah ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik, lebih manusiawi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Quote