Rieke Usul Reformasi Kebijakan Narkotika

Menurut Rieke, situasi ini berdampak langsung pada kualitas pengelolaan lapas.
Senin, 13 April 2026 07:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa dari sekitar 271 ribu penghuni lapas dan rutan, lebih dari 54 persen merupakan kasus narkotika. Angka ini dinilai jauh melampaui kapasitas ideal nasional.

Kondisi tersebut juga terlihat di Lapas Narkotika Bangli yang memiliki kapasitas 468 orang, tetapi dihuni lebih dari 1.100 warga binaan, atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 138 persen.

Menurut Rieke, situasi ini berdampak langsung pada kualitas pengelolaan lapas. Rasio petugas yang tidak ideal menyebabkan lemahnya pengawasan, terbatasnya program pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas.

Baca:Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Secara normatif, ia menilai regulasi telah mengarahkan penanganan penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. Namun dalam praktiknya, penjara masih menjadi instrumen utama.

Baca juga :