Ikuti Kami

Rieke Usul Reformasi Kebijakan Narkotika

Menurut Rieke, situasi ini berdampak langsung pada kualitas pengelolaan lapas.

Rieke Usul Reformasi Kebijakan Narkotika
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa dari sekitar 271 ribu penghuni lapas dan rutan, lebih dari 54 persen merupakan kasus narkotika. Angka ini dinilai jauh melampaui kapasitas ideal nasional.

Kondisi tersebut juga terlihat di Lapas Narkotika Bangli yang memiliki kapasitas 468 orang, tetapi dihuni lebih dari 1.100 warga binaan, atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 138 persen.

Menurut Rieke, situasi ini berdampak langsung pada kualitas pengelolaan lapas. Rasio petugas yang tidak ideal menyebabkan lemahnya pengawasan, terbatasnya program pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Secara normatif, ia menilai regulasi telah mengarahkan penanganan penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. Namun dalam praktiknya, penjara masih menjadi instrumen utama.

“Terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalahguna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban lembaga pemasyarakatan.

Atas dasar itu, Rieke memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan persoalan rutan selama ini.

Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama, dengan penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Kedua, mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.

Ketiga, memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial.

Baca: Ganjar Pranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi

Keempat., mengintegrasikan penanganan lintas sektor yang melibatkan Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan.

Kelima, mengembalikan fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi.

Rieke menegaskan bahwa reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan.

Quote