Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para korban berbagai bentuk kekerasan, khususnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.
Menurut dia, jaminan sosial termasuk sosial kesehatan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis
Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, kata Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus menjadi perhatian negara.