Rifqinizamy Persilakan Publik Kaji UU Cipta Kerja

Merevisi suatu UU yang baru disahkan, bukan hal yang haram.
Jum'at, 16 Oktober 2020 11:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengimbau dan mempersilakan publik untuk mengkaji Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah UU tersebut diterbitkan menjadi lembaran negara.

Proses legislasinya masih berlanjut ditangan Presiden hingga diterbitkan dalam lembaran negara. Setelah itu, silakan kaji pasal dan ayat yang dirasa tidak sesuai dengan harapan rakyat Kalimantan Selatan, ujar Rifqi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10).

Baca:Dewi ke SBY: Daripada Bayar Demonstran Mending Bikin Lagu

Menurut legislator tersebut jika secara intelektual telah dikaji dan nyatanya ada pasal-pasal yang merugikan, dirinya menyatakan siap memperjuangkan revisi UU Cipta Kerja tersebut dalam waktu dekat.

Baca juga :