Ristawati Tegaskan BPD Bukan Lembaga Stampel

“BPD tidak boleh hanya sebagai ‘pemberi stampel’ untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Desa”.
Jum'at, 18 Juni 2021 14:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kab. Kebumen, Gesuri.id - Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih menegaskan bahwa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bukan suatu wadah atau lembaga yang hanya mengakomodasi keperluan administrasi berupa stampel, melainkan memiliki peran penting dan lebih luas terhadap pembangunan desa.

Baca:Berantakan Amburadul, Kemendes Bubarkan Saja!

BPD tidak boleh hanya sebagai pemberi stampel untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Desa, tandas Rista saat pelantikan Forum Komunikasi (Forkom) BPD Kabupaten Kebumen periode 2019-2025, di Mexolie Hotel, Rabu (16/6).

Rista menyebutkan, berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa BPD merupakan lembaga yang menjadi jembatan koordinasi antara kerja pemerintah dengan masyarakat.

Baca juga :