Riyanta Soroti Perlindungan Hukum ke UMKM Sektor Garam

Salah satu yang dikeluhkan petani garam yaitu terkait pengajuan hak cipta atau merek dari produk yang dihasilkan oleh para petani garam.
Rabu, 28 Desember 2022 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menyorot perlindungan hukum terhadap UMKM yang bergerak di sektor garam.

Salah satu yang dikeluhkan petani garam yaitu terkait pengajuan hak cipta atau merek dari produk yang dihasilkan oleh para petani garam di dapilnya yang berada di Jateng III (Pati, Rembang, Blora dan Grobogan).

Pengembangan UMKM sangat diperlukan guna menggerakkan perekonomian di tingkat masyarakat. Berbicara mengenai sektor UMKM tentu menjadi konsen PDI Perjuangan untuk bagaimana kita membimbing mengarahkan termasuk dalam mengurusi beberapa hal. PDI Perjuangan sangat konsen untuk dapat memberikan solusi termasuk ketika mengurus merek hingga 2-3 tahunan, kata Riyanta dalam keterangannya, Senin (26/12).

Baca:Risma Minta Kampus OlahGaramKusamba Jadi Bahan Kosmetik

Baca juga :