Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo, Rizal Aldyatma, menyatakan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kulonprogo resmi menetapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin (23/2/2026).
Percepatan pembahasan dilakukan karena dinilai mendesak dan strategis guna menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan fiskal daerah.
Oleh karena itu DPRD Kulonprogo pada prinsipnya menyetujui dan mendukung penuh percepatan revisi untuk dibahas di luar Propemperda, kata Rizal, dikutip Rabu (25/2/2026).
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diajukan pihak eksekutif kepada legislatif agar dapat dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari pandangan Bapemperda DPRD Kulonprogo, perubahan regulasi ini menjadi keharusan karena berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta potensi konsekuensi administratif terhadap dana transfer pusat.
Rizal menegaskan, seluruh enam fraksi di DPRD Kulonprogo sepakat menyetujui revisi tersebut sehingga melahirkan Perda Bumi Binangun yang anyar. DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.