Ikuti Kami

Rizal Aldyatma: DPRD Kulonprogo Setujui Revisi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Percepatan pembahasan dilakukan karena dinilai mendesak dan strategis guna menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan fiskal daerah.

Rizal Aldyatma: DPRD Kulonprogo Setujui Revisi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo, Rizal Aldyatma, menyatakan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kulonprogo resmi menetapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin (23/2/2026). 

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo, Rizal Aldyatma, menyatakan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kulonprogo resmi menetapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin (23/2/2026). 

Percepatan pembahasan dilakukan karena dinilai mendesak dan strategis guna menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan fiskal daerah.

“Oleh karena itu DPRD Kulonprogo pada prinsipnya menyetujui dan mendukung penuh percepatan revisi untuk dibahas di luar Propemperda,” kata Rizal, dikutip Rabu (25/2/2026).

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diajukan pihak eksekutif kepada legislatif agar dapat dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari pandangan Bapemperda DPRD Kulonprogo, perubahan regulasi ini menjadi keharusan karena berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta potensi konsekuensi administratif terhadap dana transfer pusat.

Rizal menegaskan, seluruh enam fraksi di DPRD Kulonprogo sepakat menyetujui revisi tersebut sehingga melahirkan Perda Bumi Binangun yang anyar. DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa revisi Perda difokuskan pada penyesuaian sejumlah objek pajak dan retribusi daerah. Beberapa di antaranya meliputi penyesuaian tarif retribusi pasar serta objek retribusi di kawasan Gerbang Samudera Raksa.

“Kami pastikan revisi ini tidak ada kaitannya dengan kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah,” tegas Agung.

Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut justru diarahkan untuk menciptakan kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam revisi itu, batasan nilai omzet yang tidak dikenai pajak disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan pendapatan asli daerah (PAD) Kulonprogo sebagai penopang pembangunan daerah ke depan.

Quote