Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak menilai pemerintah mendesak memperluas jangkauan transportasi umum.
Hal itu dikatakannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 41/PUU-XVI/2018 pada 29 Juni lalu yang menolak uji materi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca:TMPSiap Bergerak Menangkan Pilkada Serentak
Putusan tersebut terkait keberadaan sepeda motor yang belum diakui menjadi angkutan massal atau transportasi secara hukum membuat pemerintah perlu memberikan perlindungan, khususnya kepada penggunanya yang menjadi konsumen.
Rolas meminta pemerintah segera melakukan amandemen UU LLAJ tersebut dengan memperhatikan kebutuhan serta keselamatan konsumen.