Ikuti Kami

Rolas Sitinjak Desak Pemerintah Perluas Transportasi Umum

Rolas meminta pemerintah segera melakukan amandemen UU LLAJ tersebut dengan memperhatikan kebutuhan serta keselamatan konsumen. 

Rolas Sitinjak Desak Pemerintah Perluas Transportasi Umum
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak.

Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak menilai pemerintah mendesak memperluas jangkauan transportasi umum.

Hal itu dikatakannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 41/PUU-XVI/2018 pada 29 Juni lalu yang menolak uji materi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca: TMP Siap Bergerak Menangkan Pilkada Serentak

Putusan tersebut terkait  keberadaan sepeda motor yang belum diakui menjadi angkutan massal atau transportasi secara hukum membuat pemerintah perlu memberikan perlindungan, khususnya kepada penggunanya yang menjadi konsumen. 

Rolas meminta pemerintah segera melakukan amandemen UU LLAJ tersebut dengan memperhatikan kebutuhan serta keselamatan konsumen. 

“Pemerintah wajib memperluas jaringan transportasi umum,” katanya di Jakarta, Kamis (5/7).

Disisi lain Rolas meminta pemerintah serius memberi perlindungan terhadap seluruh konsumen pengguna ojek. Hal ini baginya sebuah keniscayaan dari mandat konstitusi.

“Seusai dengan prinsip bernegara bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, maka sampai dengan dikeluarkannya peraturan mengenai ojek, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen jasa ojek, “ kata Rolas yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Taruna Merah Putih DKI Jakarta.

Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman menolak seluruh gugatan. Dengan pertimbangan, sepeda motor belum termasuk dalam angkutan jalan yang mengangkut barang atau orang dengan mendapat bayaran lantaran masih ada kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan. Dengan begitu, putusan ini berarti keberadaan ojek sebagai angkutan massal belum diakui keberadaannya secara hukum. 

Atas polemik ini, Rolas atas nama BPKN membuat sikap atau rekomendasi yang diperuntukkan buat pemerintah. 

“Pertama tentunya kita harus menghormati putusan MK tersebut. Namun sejauh ini memang kebutuhan konsumen atas kendaraan ojek sangat tinggi. Pemerintah agar memberikan solusi untuk keamanan dan keselamatan transportasi sepeda motor roda dua melalui pengaturan dan pengawasan, mengingat hal itu merupakan kebutuhan nyata di masyarakat pada saat ini,” tegasnya.

Baca: Ara Ajak Kader TMP Berkampanye dengan Ramah dan Sopan

Rolas menambahkan, berbagai fakta dalam kehidupan masyarakat perkotaan khususnya kota besar yang sangat macet sehingga dibutuhkan kendaraan yang praktis untuk mencapai tujuan. 

“Khususnya di kota Jakarta adanya perluasan ganjil genap serta banyaknya perubahan lalu lintas mengakibatkan kendaraan roda dua sebagai ojek sangat diperlukan,” imbuhnya. 

“Karena itu, sesuai dengan prinsip bernegara bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat maka, sampai dengan dikeluarkan peraturan mengenai ojek, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen pengguna jasa ojek,” kata Rolas.

Quote