Rosehan: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ciderai UUD

Presiden Joko Widodo sendiri sudah tegas Pemilu 2024 tanpa penundaan, dan menolak untuk jabatan periode berikutnya.
Jum'at, 15 April 2022 23:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Banjarmasin, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NBberpendapat, periodeisasi Presiden Republik Indonesia melebihi dua periode menciderai Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu juga sama dengan menciderai demokrasi Indonesia, ujarnya saat menerima pengunjuk rasa Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Kalsel dan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) di Banjarmasin, Kamis (14/4).

Baca:Ini Maksud Jokowi Larang Menterinya Bicara Tunda Pemilu

Oleh sebab itu, saya juga menolak jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode, tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel.

Baca juga :