Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan anggaran sebesar Rp49 miliar untuk program kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) tidak disetujui lantaran tidak memiliki payung hukum.
Baca:Tim Gubernur Anies Diminta Jangan Gerogoti APBD
Gembong menyebut penolakan anggaran itu terjadi saat pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2022 di tingkat komisi.
Enggak disetujui. Karena kegiatan itu harus ada payung hukum, payung hukumnya enggak ada. Kemarin dalam pembahasan di RAPBD ditolak, kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, baru-baru ini.