Ikuti Kami

Rp49 Miliar Untuk Kunjungan Dapil DPRD DKI Tak Disetujui

"Karena kegiatan itu harus ada payung hukum, payung hukumnya enggak ada. Kemarin dalam pembahasan di RAPBD ditolak".

Rp49 Miliar Untuk Kunjungan Dapil DPRD DKI Tak Disetujui
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan anggaran sebesar Rp49 miliar untuk program kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) tidak disetujui lantaran tidak memiliki payung hukum.

Baca: Tim Gubernur Anies Diminta Jangan Gerogoti APBD

Gembong menyebut penolakan anggaran itu terjadi saat pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2022 di tingkat komisi.

"Enggak disetujui. Karena kegiatan itu harus ada payung hukum, payung hukumnya enggak ada. Kemarin dalam pembahasan di RAPBD ditolak," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, baru-baru ini.

Gembong mengatakan dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022, pihak Setwan menyebut program kunjungan dapil itu memiliki payung hukum. 

Namun dalam rapat di tingkat komisi, diketahui kegiatan itu tidak memiliki dasar hukum.

"Dalam pembahasan komisi karena tidak ada payung hukum, maka dana dapil Rp49 miliar itu di-drop," ujarnya.

Baca: Megawati Instruksikan Seluruh Kader Waspadai Varian Omicrondprd

DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp49 miliar untuk rencana kegiatan kunjungan turun ke daerah pemilihan (Dapil) dalam rangka menemui warga selama setahun pada 2022. Kegiatan ini disebut berada di luar dari reses.

"Kegiatan kunjungan ini bukan reses, tapi semacam prareses. Dengan dasar itu, kami menganggarkan setiap bulannya untuk anggota dewan ke dapilnya masing-masing. Total anggarannya [setahun] itu sebesar Rp49 miliar," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus saat dihubungi, Jumat (12/11). Dilansir dari cnnindonesia.

Quote