Ikuti Kami

Kawal Raperda RTRW 2026-2046, Jubir Komisi III DPRD HSS Tekankan Solusi Banjir dan Konektivitas

Pertimbangan kita RTRW ini berlaku untuk jangka panjang.

Kawal Raperda RTRW 2026-2046, Jubir Komisi III DPRD HSS Tekankan Solusi Banjir dan Konektivitas
Juru bicara (Jubir) Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Rizali.

Jakarta, Gesuri.id - Juru bicara (Jubir) Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Rizali menyampaikan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 HSS masih dalam tahap penyesuaian, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel.

“Kami telah memberikan masukan agar eksekutif memperhatikan aspek krusial, seperti infrastruktur jalan, sungai, penataan kota, konektivitas kota-desa, hingga sektor pariwisata,” kata Rizali dalam keterangan usai rapat bersama pihak eksekutif membahas Raperda RTRW kabupaten setempat, di Kandangan, Rabu.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Diterangkan Rizali, penyempurnaan rancangan ini nantinya melibatkan kajian mendalam dari tim pakar, dan salah satu poin prioritas adalah strategi penanganan banjir yang kerap melanda wilayah Kabupaten HSS.

Pihaknya pun dari DPRD HSS berencana melakukan studi tiru ke daerah lain, untuk mendalami aspek teknis pembentukan Raperda RTRW ini.

Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam dua tahun ke depan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang matang, sehingga desain besar pembangunan Kabupaten HSS dapat berjalan komprehensif.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

“Pertimbangan kita RTRW ini berlaku untuk jangka panjang, pembahasannya memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup agar hasilnya maksimal bagi pembangunan daerah,” tambah Rizali.

Adapun rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS Yusperi, didampingi Ketua Komisi III Yuniati, sementara dari pihak eksekutif dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda HSS Zulkifli, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Quote