Ruslan Pertanyakan Pembangunan Jalan di Kabupaten Sumbawa

Ruslan menilai sikap Kadis PUPR itu berpotensi akan menimbulkan persoalan hukum.
Jum'at, 19 Maret 2021 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Mataram, Gesuri.id - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan pembangunan jalan sepanjang lima kilometer Lenangguar-Baturotok di Kabupaten Sumbawa karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2019 tentang Proyek Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Bagaimana, mungkin proyek yang tidak masuk dalam dokumen Perda tiba-tiba dimasukkan, kata Anggota Komisi IV DPRD NTB H Ruslan Turmudzi di Mataram, Kamis (18/3).

Komisi IV DPRD NTB yang membidangi infrastruktur dan pembangunan menilai sikap Kadis PUPR itu berpotensi akan menimbulkan persoalan hukum karena ruas jalan Lenangguar-Baturotok sepanjang lima kilometer dari panjang awal 46 kilometer di wilayah Kabupaten Sumbawa, tidak masuk dalam program pembiayaan yang tertuang dalam dokumen Perda nomor 12 tahun 2019.

Baca:Reses, Politisi Banteng Pasaman Barat Temui Rakyat

Baca juga :