Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Usup Supriatna, turun langsung ke Perumahan Grand Cikarang Village (GCV), Kecamatan Serang Baru, Rabu (17/12).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung kronologis penolakan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang hendak melaksanakan ibadah di lingkungan perumahan tersebut, sebagaimana viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Dalam kunjungannya, Usup melakukan pendampingan serta meminta keterangan dari para penatua Pos Pelayanan HKBP GCV yang turut dihadiri puluhan orang perwakilan jemaat. Ia mengatakan pentingnya menjaga kebebasan beribadah dan menciptakan rasa aman bagi seluruh umat beragama.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
“Saya berharap jemaat HKBP dapat melaksanakan ibadah dengan damai, tenang, dan tanpa gangguan, terlebih menjelang perayaan Natal. Kita semua harus saling menghormati keyakinan masing-masing,” ujar Usup Supriatna.
Usup Supriatna yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu menegaskan bahwa toleransi antarumat beragama harus terus dijaga di Kabupaten Bekasi.
“Sebagai sesama pemeluk agama, kita wajib saling menghargai dan memberi kenyamanan dalam beribadah. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di Kabupaten Bekasi,” tegas Usup.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Bekasi selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi. Menurutnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah memberi contoh nyata dalam mendukung pendirian rumah ibadah.
“Pemerintah Daerah sangat mendukung kebebasan beribadah. Bupati Bekasi telah meresmikan Gereja Katolik Paroki Lippo, melakukan peletakan batu pertama Gereja Kristen Indonesia (GKI), dan secara administratif Pemda selalu hadir untuk mendukung masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah,” pungkas Usup
Sementara itu, Penatua HKBP GCV, Taripar Simanjuntak, menjelaskan bahwa jemaat HKBP telah melakukan ibadah setiap hari minggu di Pos Pelayanan tersebut sejak tujuh tahun lalu, namun peristiwa penolakan pertama terjadi pada 30 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah jemaat HKBP yang hendak beribadah di rumah doa dilarang melintas di Jalan Blok D Perumahan Grand Cikarang Village oleh sekelompok orang yang mengaku warga sekitar, termasuk beberapa dari luar perumahan.
Penolakan tersebut kembali terulang pada Minggu (7/12/2025). Para jemaat yang telah mengalihkan rute perjalanan melalui pinggiran sawah kembali dihadang oleh sebagian warga, bahkan sempat terjadi aksi dorong-mendorong untuk menghalau jemaat yang hendak beribadah.

Baca: DPR RI Dorong Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah
“Situasi saat itu sudah tidak kondusif, sehingga kami menempuh jalur mediasi,” jelas Taripar Simanjuntak.
Upaya mediasi pertama dilakukan di Desa Jayasampurna, kemudian dilanjutkan di Kantor Kecamatan Serang Baru yang diinisiasi oleh Camat pada 12 Desember 2025. Mediasi ketiga dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) di Gedung Bupati Kabupaten Bekasi dan difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dalam hasil notulensi rapat tersebut disepakati bahwa untuk sementara waktu, jemaat HKBP GCV melaksanakan ibadah di Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kawasan Hababeka. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), FKUB, Kepala Desa Jayasampurna, serta unsur Muspika seperti Kapolsek, perwakilan Danramil, Satpol PP, dan Bhabinkamtibmas.

















































































