RUU KUHAP, Komisi III Bahas Kapasitas Penyandang Disabilitas Mental sebagai Saksi

Safaruddin menyoroti isu krusial pengakuan kesaksian penyandang disabilitas mental dalam proses hukum.
Selasa, 30 September 2025 12:50 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Komisi III DPR RI kembali membahas RUU KUHAP dengan menerima masukan dari Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Senin (29/9/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan. Salah satu isu krusial yang disoroti adalah pengakuan kesaksian penyandang disabilitas mental dalam proses hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menanyakan indikator yang dapat memastikan penyandang disabilitas mental berada dalam kondisi stabil ketika dimintai keterangan atau disumpah sebagai saksi.

Apa kira-kira indikator kalau memangnya mau disumpah nanti kan supaya keterangannya itu dimintai keterangan supaya betul-betul (mentalnya) stabil? Harus ada jaminan bahwa itu betul-betul akan memberikan keterangan yang benar. Apa indikatornya kira-kira dari psikiater? tanyanya kepada psikiater Irmansyah yang turut hadir.

Menanggapi hal itu, Irmansyah menjelaskan bahwa kapasitas seseorang untuk bersaksi tidak boleh ditentukan dari diagnosis medis semata, melainkan kondisi kesadaran pada saat dimintai keterangan.

Diagnosis itu hanya suatu kondisi medis, ya tidak terkait dengan kapasitas seorang bisa atau tidak memberikan kesaksian, jelasnya.

Baca juga :