Jakarta, Gesuri.id — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, mengusulkan agar setiap provinsi memiliki porsi cadangan kuota haji hingga 40 persen dalam penyelenggaraan haji 2026. Usulan ini disampaikan dalam Raker Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umroh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurut Abidin, cadangan kuota sangat diperlukan untuk mengantisipasi jamaah yang tidak melunasi atau batal berangkat secara mendadak. Dengan demikian, penggantinya dapat langsung ditentukan berdasarkan nomor urut berikutnya tanpa harus mengubah jatah kabupaten.
“Tolong disiapkan juga cadangannya. Saya usulkan setiap provinsi itu cadangannya 40 persen,” kata Abidin. Ia menambahkan, khusus untuk DKI Jakarta dapat diberlakukan cadangan hingga 50 persen karena historis kuotanya sering tidak terserap penuh.
Ia menegaskan bahwa cadangan tersebut tetap mengikuti alur nomor urut utama, bukan menjadi jatah baru bagi kabupaten. “Cadangan itu tetap jatah nomor urut. Jadi jangan sampai porsi yang naik itu menjadi jatah kabupaten,” jelasnya.
Abidin meminta agar kementerian mensimulasikan skema tersebut sehingga implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru. “Ini mohon kesiapan dari Kementerian Haji untuk mengurutkan cadangan ini,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa penggantian jamaah harus tetap menjaga konsistensi nomor urut meski jamaah berasal dari kabupaten berbeda. “Kalau nomor berikutnya ternyata alamatnya berbeda, itu tidak masalah. Yang penting nomor urutnya jelas,” katanya.
Sebelum menutup pembahasan, Abidin menyatakan bahwa penjelasan Menteri telah sejalan dengan usulan Komisi VIII. Dengan adanya cadangan proporsional, ia berharap penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih tertib, efisien, dan tanpa ‘trade off’ antar provinsi.

















































































