RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Selesai Cepat, Bane: Jangan Ditunda Lagi

Bane menyoroti problem utama yang kerap dihadapi masyarakat adat, yakni persoalan pengakuan wilayah.
Sabtu, 04 Oktober 2025 11:56 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bane Raja Manalu menegaskan urgensi penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum kunjung disahkan.

Ia menyebut, undang-undang ini sangat ditunggu masyarakat adat dan tidak boleh kembali tertunda hingga periode DPR berikutnya.

Jangan sampai periode ini selesai, tapi undang-undang yang sudah lama dinanti ini tidak juga rampung. Masa harus menunggu pemilu lagi baru dilanjutkan pembahasannya? Saya kira dua masa sidang cukup untuk menuntaskan ini, ujar Bane dalam FGD Baleg DPR RI tentang Masyarakat Hukum Adat, Kamis (2/10).

Bane menyoroti problem utama yang kerap dihadapi masyarakat adat, yakni persoalan pengakuan wilayah.

Menurutnya, secara budaya dan historis, masyarakat adat telah lama mendiami wilayah tertentu jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun secara administratif, penetapannya baru muncul setelah ada pembagian kabupaten dan kota.

Baca juga :