Jakarta, Gesuri.id – Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bane Raja Manalu menegaskan urgensi penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum kunjung disahkan.
Ia menyebut, undang-undang ini sangat ditunggu masyarakat adat dan tidak boleh kembali tertunda hingga periode DPR berikutnya.
“Jangan sampai periode ini selesai, tapi undang-undang yang sudah lama dinanti ini tidak juga rampung. Masa harus menunggu pemilu lagi baru dilanjutkan pembahasannya? Saya kira dua masa sidang cukup untuk menuntaskan ini,” ujar Bane dalam FGD Baleg DPR RI tentang Masyarakat Hukum Adat, Kamis (2/10).
Bane menyoroti problem utama yang kerap dihadapi masyarakat adat, yakni persoalan pengakuan wilayah.
Menurutnya, secara budaya dan historis, masyarakat adat telah lama mendiami wilayah tertentu jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun secara administratif, penetapannya baru muncul setelah ada pembagian kabupaten dan kota.
“Ini yang sering menimbulkan konflik. Bagaimana mungkin masyarakat adat yang sudah ada ratusan tahun lalu harus menunggu keputusan seorang bupati atau wali kota? Padahal mereka jauh lebih tua dari republik ini,” tegasnya.
Ia juga menyinggung praktik tumpang tindih lahan yang merugikan masyarakat adat.
“Banyak desa yang sudah ada lebih dari 100 tahun tiba-tiba disebut berada di kawasan hutan negara, lalu warganya diminta hengkang. Itu kan berbahaya,” katanya.
Untuk itu, Bane meminta pemerintah pusat mengambil alih kewenangan penetapan masyarakat hukum adat agar lebih adil dan tidak menimbulkan kegaduhan horizontal.
“Keputusan jangan dibatasi hanya pada level kepala daerah. Harus ada verifikasi jelas, baik secara sosiologis, historis maupun kultural, agar masyarakat adat benar-benar mendapat pengakuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kejelasan naskah akademik dalam pembahasan RUU ini.
“Verifikasi harus hati-hati, jangan sampai ada kelompok yang tiba-tiba mengaku masyarakat adat. Harus ada dasar kuat, baik artefak, sejarah, maupun pengakuan kultural,” tambahnya.
Bane optimistis dengan semangat yang ditunjukkan pimpinan Baleg dan masukan para ahli, RUU ini bisa segera diselesaikan.
“Masyarakat adat sudah menunggu. Jangan lagi ada alasan untuk menunda,” tutupnya.