Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar tuntas sebelum target 15 Desember 2026.
Namun, ia memberi catatan krusial: perampasan aset tidak boleh sekadar memperbesar kekuasaan negara, tetapi wajib memberikan perlindungan hukum bagi hak warga negara.
Hal tersebut ditegaskan Rieke menyikapi laporan Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut memuat laporan Komisi III mengenai penyelesaian 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta penegasan pimpinan DPR terkait tenggat pembahasan RUU tersebut.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Saya mendukung percepatan pembahasan ini. Namun, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas. Penguatan itu harus tetap berada dalam koridor negara hukum, tegas Rieke.