RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Akhir 2026, Rieke Paparkan 3 Catatan Kritis

Perampasan aset tidak boleh sekadar memperbesar kekuasaan negara, tetapi wajib memberikan perlindungan hukum bagi hak warga negara.
Kamis, 27 Agustus 2026 21:37 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar tuntas sebelum target 15 Desember 2026.

Namun, ia memberi catatan krusial: perampasan aset tidak boleh sekadar memperbesar kekuasaan negara, tetapi wajib memberikan perlindungan hukum bagi hak warga negara.

​Hal tersebut ditegaskan Rieke menyikapi laporan Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut memuat laporan Komisi III mengenai penyelesaian 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta penegasan pimpinan DPR terkait tenggat pembahasan RUU tersebut.

Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Saya mendukung percepatan pembahasan ini. Namun, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas. Penguatan itu harus tetap berada dalam koridor negara hukum, tegas Rieke.

Baca juga :