Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar tuntas sebelum target 15 Desember 2026.
Namun, ia memberi catatan krusial: perampasan aset tidak boleh sekadar memperbesar kekuasaan negara, tetapi wajib memberikan perlindungan hukum bagi hak warga negara.
Hal tersebut ditegaskan Rieke menyikapi laporan Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut memuat laporan Komisi III mengenai penyelesaian 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta penegasan pimpinan DPR terkait tenggat pembahasan RUU tersebut.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
"Saya mendukung percepatan pembahasan ini. Namun, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas. Penguatan itu harus tetap berada dalam koridor negara hukum," tegas Rieke.
Ia menekankan bahwa prinsip due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan HAM, dan pencegahan abuse of power harus diintegrasikan ke dalam Integrated Criminal Justice System—harmonis dengan KUHP dan KUHAP.
3 Rekomendasi Kunci Rieke Diah Pitaloka untuk RUU Perampasan Aset
Untuk memagari agar RUU Perampasan Aset tidak melenceng dari asas keadilan, Rieke melayangkan tiga rekomendasi utama:
1. Satu Sistem Pemulihan Nasional yang Transparan
RUU tidak boleh melahirkan rezim hukum baru yang tumpang tindih dengan aturan yang ada. Pembagian peran antar-lembaga—mulai dari penelusuran (tracing), pemblokiran, penyitaan, pelelangan, hingga pengembalian aset—wajib diatur secara tegas, transparan, dan dapat diawasi.
2. Harmonisasi Regulasi dan Evaluasi Aturan Baku
Pemerintah mendesak dilakukannya regulatory review terhadap seluruh regulasi terkait pengelolaan aset hasil kejahatan, termasuk mengevaluasi aturan lama seperti PP Nomor 11 Tahun 1947 jo. PP Nomor 43 Tahun 1948 beserta aturan turunannya demi menutup celah hukum.
3. Perlindungan Hak Korban dan Dana Amanah (Fiduciary Funds)
Rieke meminta RUU membedakan secara tegas mana barang rampasan negara, mana hak korban/pihak ketiga beritikad baik, dan mana aset berkarakter dana amanah. Pengalaman dari kasus-kasus besar seperti ASABRI harus dijadikan bahan evaluasi mendasar.
"Aset tidak boleh otomatis menjadi penerimaan negara sebelum ditentukan asal-usul, karakter, dan pemegang haknya yang sah," ujar Rieke.
Mengenai mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)—yakni perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pemidanaan individu—Rieke menilai opsi ini memang dibutuhkan agar aset kejahatan tidak lolos. Meski demikian, penerapannya menuntut kontrol ekstra ketat.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
"NCB diperlukan agar hasil kejahatan tidak lolos dari pemulihan. Namun, penerapannya wajib dibatasi standar pembuktian yang kuat, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik," jelasnya.
Rieke berharap batas waktu 15 Desember 2026 yang ditetapkan DPR menjadi momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"15 Desember 2026 harus menjadi titik balik. Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset kembali kepada pihak yang secara hukum berhak," pungkas Rieke.

















































































