RUU PSDN Disahkan, Effendi Jelaskan Pasal Kontroversi

Keikutsertaan masyarakat sipil bersifat sukarela. Namun, kesukarelaan membela negara itu juga bersifat wajib.
Kamis, 26 September 2019 19:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senyan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Meskipun tak sampai menjadi tuntutan masyarakat untum ditolak, namun RUU ini cukup disoroti karena ada beberapa pasal kontroversial. Misalnya, Bab IV pasal 27 tentang Komponen Cadangan. Dalam draft terbaru RUU PSDN, disebutkan masyarakat sipil masuk dalam komponen cadangan.

Baca:EffendiNilai Pembelian Mobil Baru Menteri Hal yang Wajar

Adapun Komponen Cadangan dimaksudkan dapat dimobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini bagi sebagian pihak dianggap sebagai upaya mileterisasi terhadal masyarakat sipil.

Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon menjelaskan bahwa keikutsertaan masyarakat sipil bersifat sukarela. Namun, kesukarelaan membela negara itu juga bersifat wajib.

Baca juga :