Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu memuat aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana.
Menurutnya, semua pihak harus belajar dari peristiwa bencana di Sumatra bagian Utara. MY Esti menilai kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar) menunjukkan sistem yang ada belum memberikan perlindungan memadai bagi keberlanjutan pendidikan di situasi tidak terduga.
Baca:GanjarTegaskan Penanganan Bencana
Dalam draf RUU Sisdiknas, saya mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana. Negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasionalnya, kata MY Esti di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dia mengusulkan anggaran penanganan pendidikan dalam situasi bencana dimasukkan, baik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, kemudian Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun di Kementerian Agama.