Ikuti Kami

RUU Sisdiknas Perlu Memuat Aturan Khusus Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Situasi Bencana

MY Esti mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana.

RUU Sisdiknas Perlu Memuat Aturan Khusus Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Situasi Bencana
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu memuat aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana.

Menurutnya, semua pihak harus belajar dari peristiwa bencana di Sumatra bagian Utara. MY Esti menilai kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar) menunjukkan sistem yang ada belum memberikan perlindungan memadai bagi keberlanjutan pendidikan di situasi tidak terduga.

Baca: Ganjar Tegaskan Penanganan Bencana

"Dalam draf RUU Sisdiknas, saya mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana. Negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasionalnya," kata MY Esti di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dia mengusulkan anggaran penanganan pendidikan dalam situasi bencana dimasukkan, baik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, kemudian Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun di Kementerian Agama.

"Kita memerlukan aturan yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan darurat dan bantuan dana bagi siswa maupun mahasiswa yang terdampak," katanya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pendidikan darurat harus menjadi bagian dalam regulasi nasional. Layanan pendidikan darurat tersebut mencakup pendirian sekolah darurat, penyediaan modul belajar alternatif, serta memastikan proses belajar tetap berjalan meskipun sarana dan prasarana rusak.

"Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah," katanya.

Dia juga menekankan pentingnya mekanisme pendanaan yang siap digunakan ketika bencana terjadi. MY Esti menyatakan dana darurat tersebut diperlukan tidak hanya untuk penanganan fisik seperti pembangunan ruang belajar sementara, tetapi juga dukungan administratif dan bantuan biaya pendidikan.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap

"Sehingga siswa dan mahasiswa dari keluarga terdampak tidak meninggalkan bangku sekolah atau perkuliahan. Respons pendidikan tidak bisa bergantung pada inisiatif ad hoc setiap kali bencana terjadi," katanya.

Selain pendanaan, kata dia, perlu ada SOP nasional yang mengatur langkah penanganan pendidikan pasca-bencana. SOP tersebut harus memastikan pendataan cepat, aktivasi sekolah darurat, dan pemulihan kegiatan belajar dengan mempertimbangkan kebutuhan psikososial anak.

"Kita bisa belajar dari pengalaman penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra," katanya.

Quote