Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin mendorong agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus digelar di peradilan umum.
Safaruddin pun menyorot Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum, didorong ke umum, kata Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (22/3/2026).
Adapun KUHAP baru menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Terlebih, ini merupakan kasus koneksitas yang melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil. Komisi III DPR RI pun juga membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal kasus penyiraman air keras kepada Andrie.