Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin mendorong agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus digelar di peradilan umum.
Safaruddin pun menyorot Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum, didorong ke umum," kata Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (22/3/2026).
Adapun KUHAP baru menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Terlebih, ini merupakan kasus koneksitas yang melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil. Komisi III DPR RI pun juga membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal kasus penyiraman air keras kepada Andrie.
"Ya ini karena koneksitas, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan (Pasal) 170 KUHAP itu. Makanya kita bentuk Panja untuk mengawal itu nanti,' ucap dia.
Lebih lanjut, Safaruddin meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas, termasuk menangkap dalang di baliknya.
Lewat panja ini, kata Safaruddin, Komisi III DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak untuk mendorong agar perkaranya terungkap tuntas.
"Sampai tuntas. Enggak ada (batas waktu)," ujar dia. Diketahui, Komisi III DPR RI membentuk panja terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Panja ini diputuskan sebagai kesimpulan rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu sore.
Sebagai informasi, aktivis Kontras, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Dari hasil pengusutan, sebanyak empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras itu.
“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus,” ujar Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu.
Keempat prajurit tersebut sudah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya. Kendati demikian, Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut.
"Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegas Yusri.

















































































