Safaruddin Kritik Pemprov Sumsel, Tegaskan Hak Rakyat Tak Boleh Dikorbankan dalam Sengketa Tanah

Usulan saya, di samping kejaksaan tinggi, Pemprov ini juga harus dipanggil. Karena justru biang keroknya ada di pemerintah provinsi
Jum'at, 03 Oktober 2025 18:08 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan harus ikut bertanggung jawab dalam polemik sengketa tanah yang menimpa keluarga ahli waris Ivonne dan Novriyadi.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama tim kuasa hukum Vera Soemarwi, ahli waris, serta Tim Kuasa Hukum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), di Gedung DPR RI, Rabu (1/10).

Menurut Safaruddin, Pemprov Sumsel justru menjadi salah satu pihak yang memicu masalah karena memberikan hibah tanah kepada kejaksaan padahal status kepemilikan tanah tersebut masih bermasalah.

Usulan saya, di samping kejaksaan tinggi, Pemprov ini juga harus dipanggil. Karena justru biang keroknya ada di pemerintah provinsi yang memberikan hibah tanah padahal statusnya belum jelas. Bagaimana bisa sebuah aset diserahkan kalau masih bersengketa? tegas Safaruddin.

Ia menambahkan, aparat negara seperti kepolisian maupun kejaksaan tidak semestinya membangun fasilitas apapun di atas lahan yang belum jelas sertifikat dan status hukumnya. Menurutnya, sebelum ada kejelasan, tidak boleh ada pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan dana negara.

Baca juga :