Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin menilai, reformasi sistemik di sektor peradilan dan kepolisian harus dimulai dari pembenahan kultur. Menurut Safaruddin, membenahi penegak hukum tak cukup hanya di tingkat struktur dan instrumen kelembagaan semata.
Safaruddin menjelaskansejumlah persoalan, mulai dari karier hakim, independensi Kapolri, hingga praktik transaksional dalam layanan kepolisian, tidak akan selesai tanpa perubahan budaya hukum yang konsisten.
Tadi disampaikan masalah (bahwa) hakim tidak relevan lagi (menjadi) ASN. Memang berarti itu kan ada kaitannya dengan pembinaan karier hakim, ada kaitannya juga dengan penggajian. Kalau ASN itu kan mulai golongan bawah, naik-naik ke atas. Ketika berganti, berubah, golongannya, gajinya juga akan berubah. Seperti apa sistem yang kira-kira kalau memang kita akan merevisi nanti undang-undang itu, kata Safaruddin, dikutip Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, Safaruddin menyoroti persoalan perilaku sebagian hakim yang terseret kasus korupsi dan pelanggaran etik. Menurutnya, banyak penyimpangan terjadi bukan hanya karena celah regulasi, tetapi akibat lemahnya kultur integritas di lembaga peradilan.
(Tadi) yang banyak disampaikan (adalah) masalah struktural. Tapi (belum dibahas) bagaimana perilaku-perilaku hakim yang selama ini kita dengar, ada penyimpangan-penyimpangan, juga ada yang ditangkap KPK, papar Safaruddin.