Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menegaskan perlunya kesatuan tafsir dan standar penerapan restorative justice (RJ) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyatakansaat ini masih terjadi perbedaan penerapan RJ antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, karena masing-masing lembaga menggunakan aturan internal yang berbeda.
Restorative justice ini implementasinya masih beda-beda. Di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, masing-masing punya aturan sendiri. Kita ingin dalam KUHAP nanti penafsirannya sama, tidak multitafsir lagi, ujar Safaruddin dikutip Minggu (6/7).
Mantan Kapolda Kaltim itu menyebutkan bahwa penyidik kepolisian menggunakan peraturan Kapolri, kejaksaan berpegang pada peraturan Jaksa Agung, dan pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma), sehingga satu kasus bisa ditangani dengan pendekatan berbeda tergantung lembaganya.
Padahal kita ingin semua sistem peradilan pidana, dari kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan, punya panduan yang sama. KUHAP baru harus jadi landasannya, tegas Safaruddin.