Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Wayan Sudirta, menilai bahwa pesan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Bhayangkara ke-79 harus diwujudkan dalam bentuk regulasi konkret, khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Kita seringkali melihat dan harus mengakui bahwa penegakan hukum dan keamanan itu justru menjadi penindas rakyat atau melanggar hukum hak asasi manusia, karena oknum aparat penegak hukum dan peradilan menyalahgunakan kewenangan atau semena-mena dan tidak jarang diasosiasikan dengan tindakan pemerasan dan korupsi,” kata Sudirta, Selasa (8/7).
Dalam pidatonya pada 1 Juli 2025 lalu, Presiden Prabowo meminta Polri untuk menjadi polisi yang bersih, tangguh, dan melindungi rakyat yang lemah dan tertindas.
Menurut Sudirta, pesan ini relevan dengan kondisi penegakan hukum saat ini, yang dinilai masih jauh dari prinsip keadilan bagi rakyat kecil.
“Moment ini sangat tepat, terlebih dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR dan pemerintah,” ucap advokat senior yang juga menjabat sebagai Wakil Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan ini.
Sudirta menyebut bahwa saat ini Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara telah memulai tahapan penting dalam proses legislasi, yaitu pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
“RUU KUHAP ini akan menjadi moment untuk kembali meninjau beberapa ketentuan dalam KUHAP 1981 yang dinilai kurang menjamin dan melindungi HAM, seperti pernyataan Ketua Komisi III bahwa kedudukan pemerintah dan aparat penegak hukum (state) dan rakyat (citizens) pada KUHAP masih kurang seimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP agar sesuai dengan perkembangan hukum modern, dan memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas utama dalam proses peradilan pidana.
“Oleh karena itu perlu pembaharuan dan penyesuaian KUHAP terhadap segala perkembangan hukum yang modern,” ujar mantan Ketua Tim Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI periode 2004–2009 dan 2009–2014 ini.
Sudirta juga menekankan bahwa perlindungan HAM atau hak warga negara harus benar-benar tergambar dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai wujud nyata dari pesan Presiden Prabowo.
“Banyak hal yang akan dibahas di dalamnya, mulai mekanisme keadilan restoratif, hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum, peran advokat, upaya paksa dan kewenangan penegak hukum, modernisasi acara pidana dan berbagai ketentuan lain,” tegasnya.
Ia berkomitmen untuk terus mengawal penguatan peran advokat serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan kewenangan institusi dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang lebih adil dan manusiawi.