Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan terlebih dahulu menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan undang-undang yang akan dibahas," kata Puan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2025).
Ia menekankan bahwa DPR tidak akan menutup mata dan telinga terhadap berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU tersebut.
"Jadi DPR tidak akan berusaha, tidak akan melakukan pembahasan secara terburu-buru," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa meski RUU KUHAP belum masuk tahap pembahasan resmi di masa sidang kali ini, DPR telah memulai proses penjaringan pendapat publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah kalangan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan bahwa pembahasan RUU KUHAP ditunda pada masa sidang kali ini, karena terbatasnya waktu yang hanya sekitar 25 hari kerja.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan kemungkinan besar akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yang memiliki durasi waktu lebih panjang.
"Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib (Tata Tertib DPR) dua kali masa sidang," ucap Waketum Partai Gerindra ini.
"Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," pungkasnya.