Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin menegaskan komitmen DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang Narkotika dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) di bawah pimpinan Prof. Henry Yosodiningrat dan jaringan masyarakat sipil.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, DPP Granat, serta Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12).
Safaruddin menyampaikan apresiasinya atas kehadiran dan masukan dari Granat serta JRKN yang dinilainya sangat penting dalam menyempurnakan kebijakan hukum narkotika ke depan. Ia juga menanggapi kekhawatiran terkait potensi kekosongan hukum yang sebelumnya mencuat.
Tadi sudah dijawab oleh Pak Wakil Menteri bahwa tidak ada pencabutan yang menimbulkan kekosongan hukum. Jadi dikembalikan, dan ini menjadi penegasan bagi kita semua, ujar Safaruddin.
Mantan Kapolres dan Kapolda yang kini menjadi legislator PDI Perjuangan itu menyebut, Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Undang-Undang Narkotika secara lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.