Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin menegaskan komitmen DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang Narkotika dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) di bawah pimpinan Prof. Henry Yosodiningrat dan jaringan masyarakat sipil.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, DPP Granat, serta Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12).
Safaruddin menyampaikan apresiasinya atas kehadiran dan masukan dari Granat serta JRKN yang dinilainya sangat penting dalam menyempurnakan kebijakan hukum narkotika ke depan. Ia juga menanggapi kekhawatiran terkait potensi kekosongan hukum yang sebelumnya mencuat.
“Tadi sudah dijawab oleh Pak Wakil Menteri bahwa tidak ada pencabutan yang menimbulkan kekosongan hukum. Jadi dikembalikan, dan ini menjadi penegasan bagi kita semua,” ujar Safaruddin.
Mantan Kapolres dan Kapolda yang kini menjadi legislator PDI Perjuangan itu menyebut, Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Undang-Undang Narkotika secara lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Saya kira dalam waktu dekat kita akan membentuk panja Undang-Undang Narkotika. Kami berharap Granat dan rekan-rekan dari jaringan reformasi kebijakan narkotika bersedia kembali memberikan masukan,” tegasnya.
Menurut Safaruddin, pengalaman dan perspektif praktis dari organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan regulasi narkotika yang selama ini diterapkan.
“Kita perlu menyempurnakan undang-undang ini karena sangat dibutuhkan di lapangan. Masukan tentang apa saja kelemahan yang selama ini kita jalankan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Narkotika ke depan akan membahas secara terbuka berbagai aspek krusial, termasuk proporsionalitas sanksi dan efektivitas penegakan hukum.
“Bagaimana ke depan undang-undang narkotika kita, termasuk soal proporsionalitas hukuman, itu akan kita lihat dan bahas bersama,” ujar Safaruddin.
Menutup pernyataannya, Safaruddin mengajak seluruh pihak untuk terus aktif berkontribusi dalam proses legislasi demi menghasilkan kebijakan narkotika yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan masukannya. Jangan kapok datang lagi ke Komisi III DPR untuk terus memberi masukan,” pungkasnya.

















































































